Apa itu PPPK (P3K) ? Bedanya dengan Guru Honorer dan Cara Mendaftar

20 Mei merupakan hari kebangkitan nasional. Dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional, kali ini kami akan membahas mengenai apa itu PPPK (P3K) serta perbedaannya dengan guru honorer. Artikel satu ini pasti menarik bagi Anda yang baru saja lulus sebagai sarjana pendidikan maupun Anda yang tertarik meniti karir sebagai guru. Anda tentu sering mendengar status guru honorer, namun apakah Anda mengerti apa itu guru honorer? 

Guru honorer merupakan guru dengan status non Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mengajar di sekolah negeri dan guru swasta dengan sistem gaji yang dibayarkan yaitu per jam pelajaran. Apabila dilihat dari pengertian tersebut, guru honorer serta guru PNS tentu memiliki perbedaan dari tingkat kesejahteraan. Oleh karena itu, Anda tentu sering melihat tuntutan untuk menyetarakan guru honorer dengan guru PNS. 

Dari tuntutan tersebut, pemerintah kemudian membuat program PPPK atau P3K untuk guru honorer yang ingin mendapatkan perlakuan sama dengan guru PNS. Pemerintah telah membuka kesempatan untuk 1 juta guru honorer pada tahun 2021 untuk mengikuti program P3K ini. 

Apa itu P3K dan P3K Honorer?

PPPK atau P3K merupakan kepanjangan dari  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, sedangkan P3K Honorer merupakan warga negara Indonesia dengan syarat tertentu dan diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. P3K adalah ASN dengan status non PNS, serta memiliki gaji dengan besaran yang sama dengan PNS, namun tidak mendapatkan dana pensiun. Selain itu P3K dapat menjabat sebagai pegawai administrative serta jabatan fungsional di instansi pemerintah. 

Apakah Anda tertarik untuk mendaftar? Berikut beberapa syarat untuk mendaftar sebagai P3K yang perlu Anda ketahui. 

Syarat P3K Honorer

Berikut beberapa syarat untuk mengajukan diri sebagai P3K Honorer. Walaupun syarat-syarat P3K tahun 2021 belum keluar secara resmi, Anda dapat memerhatikan syarat P3K Honorer pada tahun 2019. 

  1. Berusia 20 tahun atau paling tua satu tahun dari batas usia yang ditentukan untuk formasi yang dipilih. Artinya apabila Anda memilih satu formasi dengan ketentuan berusia 30 tahun, Anda boleh mendaftar apabila berusia 20 sampai maksimal 31 tahun. 
  2. Tidak memiliki catatan kriminal atau menjadi terpidana dari hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 
  3. Pendaftar P3K tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau swasta yang pernah diberhentikan secara tidak terhormat. 
  4. Pendaftar P3K bukan pengurus partai (anggota maupun pengurus) tidak terlibat dalam politik secara praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar. 
  6. Membuktikan bahwa pendaftar P3K sehat jasmani dan rohani. 

Itulah keenam persyaratan yang dapat Anda perhatikan, apabila ingin mendaftar atau mengajukan diri sebagai P3K Honorer. Setelah mengetahui persyaratannya, Anda perlu mengetahui bagaimana cara mendaftar sebagai P3K Honorer. 

Cara mendaftar sebagai P3K Honorer 

Pada tahun 2021 pendaftar P3K dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer, berbeda dengan pendaftaran P3K Honorer pada tahun 2019 lalu. Oleh karena itu berikut beberapa cara untuk mendaftarkan diri Anda sebagai P3K Honorer 2021. 

  • Daftar akun melalui SSCASN 
  1. Anda perlu membukan portal SSCASN.
  2. Pilihlah menu PPPK pada tampilan portal SSCASN.
  3. Pilihlah menu registrasi pada portal tersebut.
  4. Lakukan registrasi dengan cara mengisi nomor peserta ujian K-11, tanggal lahir, NIK, nomor KK / NIK Kepala Keluarga, alamat surel yang aktif, password, mengisi pertanyaan keamanan serta mengunggah foto dengan format .jpg atau .jepg dengan ukuran minimal 120kb serta maksimal 200kb. 
  5. Setelah mengisi seluruh data pada kolom registrasi, Anda dapat mencetak Kartu Informasi Akun. 
  6. Tahap terakhir adalah masuk akun SSCASN dengan  menggunakan NIK serta memasukan password. 
  • Melengkapi data pada akun SSCASN 

Anda perlu memiliki Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftarkan diri pada akun SSCASN. Berikutnya Anda dapat mengikuti langkah berikut ini. 

  1. Unggah foto Anda sedang memegang Kartu Informasi Akun. 
  2. Memilih formasi serta melengkapi identitas pendidikan. 
  3. Melengkapi biodata. 
  4. Mengunggah persyaratan berkas. 
  5. Mencetak kartu pendaftaran.

Itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu PPPK dan perbedaannya dengan guru honorer. Untuk dapat lulus menjadi P3K, Anda perlu mencermati soal-soal yang akan diujikan serta melakukan latihan soal. Selamat mencoba!